Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banda Aceh,Menggelar Razia Masker di sejumlah Pusat keramaian yang melibatkan TNI,Polri,Satpol pp dan Dishub.
Razia Masker sudah dilakukan sejak ditandatanganinya Peraturan Walikota nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid dikota Banda Aceh.

Kepala pelaksana BPBD Kota Banda Aceh Rizal Abdillah, S,Sos, M.Si Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan masker saat melakukan aktifitas diluar rumah,agar terhindar dari tertularnya virus covid 19. jumlah kasus covid kota banda aceh pada hari ini 14/11/20 sudah mencapai 2075 kasus. meninggal dunia sebanyak 74 orang,sedangkan positif sembuh sebanyak 1903 orang. kami berharap agar virus covid 19 ini cepat tertanggulangi,ujarnya,

Tim Penerapan Protokol Kesehatan sudah memberikan sansi kepada pelanggar yang tidak mematuhi standar Protokol Kesehatan, saat ini sudah terjaring puluhan orang yang di kenai sangsi sosial dan sangsi denda sebesar 50.000 anggaran tersebut masuk ke Kas Kota Banda Aceh(ARF