Kepala Pelaksana :

Tugas Pokok :

  1. Memimpin dan membina Badan dalam pelaksanaan tugas secara operasional yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah Kota ;
  2. Menyiapkan perumusan kebijakan umum Pemerintah Kota di bidang penanggulangan bencana ;
  3. Menetapkan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Kota ; dan
  4. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan / atau lembaga lainnya di bidang penanggulangan bencana.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan pengendalian urusan ketatausahaan Badan ;
  2. Pelaksanaan pengendalian penyusunan program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang ;
  3. Pelaksanaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan, logistic, rehabilitasi dan rekontruksi bencana di Kota ;
  4. Pelaksanaan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan, logistik, rehabilitasi dan rekontruksi bencana di Kota ;
  5. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan program kerja di bidang pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan, logistik, rehabilitasi dan rekontruksi bencana di Kota ;
  6. Pelaksanaan pengendalian, pemantauan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan , logistik, rehabilitasi dan rekontruksi bencana di Kota ;
  7. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan, logistik, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana ; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Walikota dan Kepala BPBD sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala Sekretariat :

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Pelaksanaan dalam mengkoordinasikan penyusunan perencanaan strategis, program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang, pembinaan dan pelayanan administrasi, kepegawaian, penataan arsip, dokumentasi, ketatalaksanaan dan hubungan masyarakarat, pengelolaan keuangan, aset, perlengkapan, rumah tangga, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan.

Fungsi :

  1. Pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi program perencanaan dan perumusan kebijakan di lingkungan BPBD Kota;
  2. Pengkoordinasian penyusunana anggaran yang bersumber dari APBK, APBA, APBN, bantuan, pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
  3. Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tatalaksana, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, keuangan, aset, perlengkapan, dan rumah tangga;
  4. Pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protocol;
  5. Fasilitas pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana;
  6. Pengkoordinasian penyajian data dan informasi kebencanaan di wilayah kota;
  7. Pengkoordinasian dalam penyusunan laporan penanggulangan bencana, laporan akuntabilitas kinerja, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kota;
  8. Pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
  9. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Pelaksana.

Kepala Sub Bagian Umum

Tugas Pokok :

Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, penataan arsip, dokumentasi, ketatalaksana, hubungan masyarakat, aset, perlengkapan dan rumah tangga.

Kepala Sub Bagian Keuangan

Tugas Pokok :

Mengelola administrasi keuangan dan pertanggungjawaban keuangan.

Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang, rencana strategis, penganggaran, melakukan monitoring, evaluasi dan analisis data dalam rangka pelaporan pelaksanaan kebijakan penanganan dan pengurangan resiko bencana di lingkungan BPBD menyusun laporan akuntabilitas kinerja, laporan keterangan pertanggungjawaban walikota dan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kota serta penyajian data dan informasi.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana di bidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan peringatan dini pada saat prabencana serta pemberdayaan masyarakat untuk mengurangi kerentanan dengan mempertimbangkan nilai-nilai kearifan local.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan peringatan dini pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat dengan mempertimbangkan nilai-nilai kerifan local;
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegaha, mitigasi, kesiapsiagaan dan peringatan dini pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat dalam rangka pengurangan resiko bencana;
  3. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait di bidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan peringatan dini pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat; dan
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pencegahan

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penanggulangan bencana melalui kegiatan pencegahan dan mitigasi pada tahapan prabencana dan pemberdayaan masyarakat serta pelaksanaan retribusi pemadam.

Kepala Seksi Kesiapsiagaan

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam melaksanakan fasilitas dan koordinasi penanggulangan bencana melalui kegiatan kesiapsiagaan dan peringatan dini pada tahapan prabencana dan pemberdayaan masyarakat.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan pelayanan keagamaan, perlindungan terhadap kelompok renta, pengurusan pengungsi, penyelamatan serat pemulihan segera prasarana dan sarana vital.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan pelayanan keagamaan, perlindungan terhadap kelompok rentan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan segera prasarana dan sarana vital;
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan pelayanan keagamaan, perlindungan terhadap kelompok rentan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan segera prasarana dan sarana vital;
  3. Pelaksanaan fungsi komando penanggulangan bencana pada saat tanggup darurat;
  4. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan pelayanan keagamaan, perlindungan terhadap kelompok rentan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan segera prasarana dan sarana vital;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang kedaruratan dan logistik; dan
  6. Pelaksaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Kedaruratan

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Bidang Kedaruratan dan logistik dalam melaksanakan fasilitas dan koordinasi penanggulangan bencana melalui kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, perlindungan dan pengurusan pengungsi, pemulihan pelayanan keagamaan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Kepala Seksi Logistik

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penanggulangan bencana melalui kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar, penyediaan peralatan, pemulihan segera prasarana dan sarana vital.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat pasca bencana dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
  3. Pelaksanaan penyusunan program/perencanaan teknis, pengelolaan data dan pengawasan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama teknis dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana;
  5. Pengkoordinasian dan pelaksanaan rehabilitasi pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kondisi social, budaya, pelayanan publik, pelayanan utama dalam masyarakat pada pasca bencana;
  6. Pengkoordinasian kegiatan rehabilitasi pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kondisi social, budaya, pelayanan publik, pelayanan utama dalam masyarakat pada pasca bencana;
  7. Pengkoordinasian dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekontruksi sarana dan prasarana umum pasca bencana;
  8. Pengkoordinasian dan pelaksanaan perencanaan teknis kegiatan relokasi; dan
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Pelaksanaan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Rehabilitasi

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi dalam melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penanggulangan bencana melalui kegiatan rehabilitasi pada saat pasca bencana.

Kepala Seksi Rekontruksi

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi dalam melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penanggulangan bencana melalui kegiatan rekontruksi pada saat pasca bencana.