Pemberian Bantuan Simbolis pada Pasca Bencana Kebakaran

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyerahkan sejumlah bantuan pemulihan ekonomi pasca bencana (PEPB) kepada 2 pemilik usaha korban kebakaran tanggal 19 November 2022 di Gampong Lhambuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Senin (28/08).

Kepala Pelaksana BPBA, Dr. Ir. Ilyas, MP, didampingi Analis Kebencanaan Sub Koordinator Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBA, Mukhsin Syafi’i, ST, MT, menyerahkan bantuan tersebut dan diterima langsung oleh Pj. Walikota Banda Aceh, Amiruddin, SE, M. Si didampingi Kalaksa BPBD Banda Aceh, Rizal Abdillah, M.Si di Pendopo Walikota Banda Aceh. Senin (28/08).

Saat sambutannya, Ilyas menjelaskan, seiring dengan meningkatnya kejadian bencana di Aceh, BPBA hadir terus berinovasi memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penanggulangan bencana, di masa pra bencana, saat bencana dan pasca bencana.

“Bencana tidak hanya berdampak korban jiwa namun juga berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat, salah satu program penanggulangan bencana pasca bencana adalah PEPB, berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana ”. Terang Ilyas.

Penyelenggaraan program pemulihan ekonomi pasca bencana memberikan peluang atau kesempatan untuk peran serta masyarakat yang terdampak bencana karena perhitungan dampak bencana hanya memperhitungkan dampak nilai kerusakan saja, akibatnya efek total bencana tidak diperhitungkan seluruhnya sehingga banyak kebutuhan sosial tidak mendapat perhatian, pembangunan ekonomi tidak sepenuhnya di perhatikan.”Sehubungan dengan itu, Pemerintah Aceh melalui BPBA, sejak tahun 2019 lalu, melakukan inovasi, perlunya pemulihan ekonomi masyarakat pasca bencana terpenuhinya kebutuhan sosial dan pembangunan ekonomi mendapat perhatian”Tambah Ilyas Lagi.“

Semoga program ini bermanfaat bagi masyarakat untuk bangkit kembali dalam waktu yang relasi cepat dengan prinsip mendorong kemandirian masyarakat dalam rangka mengurangi kemiskinan dan ketangguhan masyarakat secara berkelanjutan, “tutup Ilyas.Pj. Walikota Kota Banda Aceh, Amiruddin mengucapkan terima kasih atas bantuan yang disalurkan oleh BPBA mewakili Provinsi Aceh untuk korban kebakaran yang terjadi November lalu.
“Semoga bantuan ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dan mohon diingat agar barang bantuan nya tidak sampai berpindah tangan atau diperjualbelikan”harap Amiruddin.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh tersebut, sasaran penerima manfaat pemulihan ekonomi pasca bencana adalah masyarakat Aceh yang terdampak bencana dan terdiri atas : petani, pekebun, peternak, nelayan, pedagang, perajin, seniman, pelaku usaha jasa wisata dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terkena bencana melalui program pemulihan ekonomi masyarakat pasca bencana dengan memberikan modal usaha kembali berbentuk barang yang di salurkan secara stimulan.

Mukhsin menambahkan setelah tim melakukan verifkasi pada tanggal 12 Juni 2023 lalu, adapun penerima bantuan PEPB kali ini berjumlah 2 (dua) orang yaitu: Junaidi (Jualan kelontong) dan Saiful Bahri ( Pedang Kayu dan Perabot).Mukhsin mengingatkan, bantuan PEPB dapat terlaksana atas kerjasama semua pihak mulai dari aparatur desa/kampung yang disampaikan kepada melalui BPBD Kota Banda Aceh melalui kecamatan hingga diusulkan oleh kepala daerah hingga sampai ke Provinsi melalui BPBA.”

Maka diharapkan kepada penerima bantuan betul betul dimanfaatkan bantuan tersebut karena apabila tidak tidak manfaat kan dengan baik akan berdampak kepada saudara yang lain yang mengalami musibah kedepannya karena program kegiatan di kabupaten/kota tersebut tidak memberikan dampak yang positif atau berkeberlanjutan” Ujar MukhsinTerakhir Mukhsin juga mengingatkan kembali agar para penerima bantuan dilarang mengalihkan dan menjual bantuan yang telah diberikan, kecuali barang jual beli, wajib menggunakan bantuan sesuai peruntukannya.

Semoga bantuan ini bermanfaat dan dapat membantu warga untuk terus mengembangkan usaha dengan semangat.(Pusdatin BPBA)