Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh tanggal 1 Desember 2011, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang pembentukannya dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk Penanggulangan Bencana di Wilayah Kota.
Dan berdasarkan Qanun tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh mempunyai tugas :
- Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota, Pemerintah Aceh dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekontruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Walikota setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota serta sumber penerimaan lainnya; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut di atas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh mempunyai fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
- Pelaksanaan penanggulangan bencana secara terintegrasi dalam tahapan pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana;
- Pengkoordinasian penanggulangan bencana dengan instansi dan/atau institusi terkait lainnya pada tahap pra bencana dan pasca bencana; serta
- Pengkoordinasian pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistic dari SKPD, instansi vertical dan institusi terkait lainnya dalam rangka penanganan darurat bencana.
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh mempunyai kewenangan:
- Melaksanakan perumusan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
- Melaksanakan kebijakan kerjasama dalam penanggulangan bencana dengan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota lain;
- Melakukan pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada Wilayahnya;
- Melakukan perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada Wilayahnya; dan
- Melaksanakan penertiban pengumpulan dan penyaluran uang atau barang pada Wilayahnya.