RAKORNAS PPID Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Saat ini masyarakat semakin kritis terhadap informasi yang disampaikan oleh pemerintah, sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat harus semakin terbuka dan akuntabel.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, SE Ak melalui Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Ir Bahagia Dipl SE saat membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi kota Banda Aceh (Rakornis PPID) 2019, di Aula Balaikota, Banda Aceh. Rabu, 4/12/2019.

Menurutnya, kontrol sosial dari masyarakat berupa kritik konstruktif memang dibutuhkan sebagai penyeimbang, ini menjadi tantangan bagi PPID untuk mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di bidang data dan informasi sehingga tidak terjadi miskomunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, ini penting untuk menjaga stabilitas pembangunan di Kota Banda Aceh.

 

“Kepemerintahan yang baik (Good Governance) merupakan salah satu istilah yang digunakan untuk menunjukkan hasil prestasi dan kinerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.” Ujarnya.

Menurutnya, hal ini telah terjawab dengan keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang menyentuh langsung pada kebutuhan masyarakat umum.

“Saya berharap agar seluruh PPID di semua SKPK dapat bekerja maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik sebagai implementasi dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh, Bustami SH dalam laporannya menyebutkan, tujuan pelaksanaan acara Rakornis tersebut adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada PPID Pembantu terkait regulasi dan kerangka pikir atas informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik serta berbagi pengalaman terkait pelayanan informasi publik.

 

“Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada PPID Pembantu, terkait informasi dan mekanisme pelaksanaan uji konsekuensi atas pengecualian informasi.” Sebut Bustami.

Pada Rakornis tahun ini pihaknya menghadirkan dua narasumber yang akan memberikan pembekalan materi. Materi tentang ‘Peran PPID Utama dan PPID Pembantu dalam Penyelesaian Sangketa Informasi Publik’ disampaikan ketua Komisi Informasi Aceh, Drs Yusran.

Sedangkan materi tentang ‘PPID, Open Data dan Smart City Banda Aceh’ disampaikan Sekretaris Diskominfotik Banda Aceh, T Taufik Mauliansyah.

Rakornis PPID kota Banda Aceh 2019 yang diikuti oleh seluruh PPID Pembantu dari 46 SKPK yang terdiri dari sekretaris, admin dan Operator mengangkat tema, Penguatan PPID Kota Banda Aceh Menuju Keterbukaan Informasi Publik.(sbr)

https://bandaacehkota.go.id/berita/19580/berikan-pemahaman-terkait-regulasi-informasi-diskominfotik-gelar-rakornis-ppid.html